DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeksekusi Villa Kozy di Seminyak, Kuta-Bali, Rabu (18/1), menyusul terjadinya sengketa antara pemilik Villa Kozy, Rita Kishore Kumar Pridhnani dengan Bank Swadesi (BS) terkait kredit macet.
Keputusan akan mengeksekusi Villa Kozy itu disampaikan Humas PN Denpas
ar Amzer Simanjuntak, di Denpasar, Selasa (17/1).
Amzer Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini PN Denpasar telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi Villa Kozy yang dijadikan agunan di Bank Swadesi tersebut.
Dia menyebutkan, eksekusi dilakukan karena adanya permohonan dari pemenang lelang Villa Kozy, yakni Sugiarto Raharjo yang disampaikan ke PN Denpasar beberapa waktu lalu. "Eksekusi ini tidak mempunyai akibat hukum bagi pemenang lelang Villa Kozy yakni Sugiarto Raharjo. Undang-undang juga mengamanatkan untuk melindungi pembeli beritikad baik,” tukas Simanjuntak.
PT Ratu Kharisma, selaku pengelola Villa Kozy juga sedang mengajukan gugatan atas proses lelang villa Kozy tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya di PN Denpasar. Meski perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, lanjut Amzer, eksekusi bisa dilaksanakan karena adanya permohonan dari pemenang lelang.
Ketika ditanya apa konsekwensi hukumnya jika pada akhirnya Ningsih Suciati menjadi terpidana sementara Villa Kozy telanjur dieksekusi, Amzer Simanjuntak mengatakan tak mau berandai-andai. “Kita tak mau berandai-andai, kita fokus yang ini dulu. Pembeli yang beritikad baik juga harus dilindungi undang-undang,” tuturnya.
Sengketa antara PT Ratu Kharisma dengan Bank Swadesi terkait dengan kredit macet yang berbuntut dilelangnya barang jaminan berupa Villa Kozy, kini tengah hangat menjadi perbincangan dan sorotan publik di Bali. Hal ini mengingat eksekusi sudah akan dilakukan, meski perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Secara terpisah, pengacara Rita Kishore Kumar Pridhnani, Jacob Antolis mengaku sangat menyesalkan pernyataan Amzer Simanjuntak yang menyebut pemenang lelang adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum.
Menurut Jacob, soal pembeli beritikad baik atau tidak harus dibuktikan berdasarkan putusan hukum, padahal kasusnya sedang dalam gugatan di pengadilan. “Jadi pernyataan pengadilan itu terlalu prematur,” tegasnya.(Tety)
Keputusan akan mengeksekusi Villa Kozy itu disampaikan Humas PN Denpas
ar Amzer Simanjuntak, di Denpasar, Selasa (17/1).Amzer Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini PN Denpasar telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi Villa Kozy yang dijadikan agunan di Bank Swadesi tersebut.
Dia menyebutkan, eksekusi dilakukan karena adanya permohonan dari pemenang lelang Villa Kozy, yakni Sugiarto Raharjo yang disampaikan ke PN Denpasar beberapa waktu lalu. "Eksekusi ini tidak mempunyai akibat hukum bagi pemenang lelang Villa Kozy yakni Sugiarto Raharjo. Undang-undang juga mengamanatkan untuk melindungi pembeli beritikad baik,” tukas Simanjuntak.
PT Ratu Kharisma, selaku pengelola Villa Kozy juga sedang mengajukan gugatan atas proses lelang villa Kozy tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya di PN Denpasar. Meski perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, lanjut Amzer, eksekusi bisa dilaksanakan karena adanya permohonan dari pemenang lelang.
Ketika ditanya apa konsekwensi hukumnya jika pada akhirnya Ningsih Suciati menjadi terpidana sementara Villa Kozy telanjur dieksekusi, Amzer Simanjuntak mengatakan tak mau berandai-andai. “Kita tak mau berandai-andai, kita fokus yang ini dulu. Pembeli yang beritikad baik juga harus dilindungi undang-undang,” tuturnya.
Sengketa antara PT Ratu Kharisma dengan Bank Swadesi terkait dengan kredit macet yang berbuntut dilelangnya barang jaminan berupa Villa Kozy, kini tengah hangat menjadi perbincangan dan sorotan publik di Bali. Hal ini mengingat eksekusi sudah akan dilakukan, meski perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Secara terpisah, pengacara Rita Kishore Kumar Pridhnani, Jacob Antolis mengaku sangat menyesalkan pernyataan Amzer Simanjuntak yang menyebut pemenang lelang adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum.
Menurut Jacob, soal pembeli beritikad baik atau tidak harus dibuktikan berdasarkan putusan hukum, padahal kasusnya sedang dalam gugatan di pengadilan. “Jadi pernyataan pengadilan itu terlalu prematur,” tegasnya.(Tety)






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya