Sunday
May 20th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Regional Bali PN Denpasar Akan Eksekusi Villa Kozy

PN Denpasar Akan Eksekusi Villa Kozy

E-mail Print PDF


DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeksekusi Villa Kozy di Seminyak, Kuta-Bali, Rabu (18/1), menyusul terjadinya sengketa antara pemilik Villa Kozy, Rita Kishore Kumar Pridhnani dengan Bank Swadesi (BS) terkait kredit macet. 
   Keputusan akan mengeksekusi Villa Kozy itu disampaikan Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak, di Denpasar, Selasa (17/1).
  Amzer Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini PN Denpasar telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi Villa Kozy yang dijadikan agunan di Bank Swadesi tersebut.
  Dia menyebutkan, eksekusi dilakukan karena adanya permohonan dari pemenang lelang Villa Kozy, yakni Sugiarto Raharjo yang disampaikan ke PN Denpasar beberapa waktu lalu. "Eksekusi ini tidak mempunyai  akibat hukum bagi pemenang lelang Villa Kozy yakni Sugiarto Raharjo. Undang-undang juga mengamanatkan untuk melindungi pembeli beritikad baik,” tukas Simanjuntak.
   PT Ratu Kharisma, selaku pengelola Villa Kozy juga sedang mengajukan gugatan atas proses lelang villa Kozy tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya di PN Denpasar. Meski perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, lanjut Amzer, eksekusi bisa dilaksanakan karena adanya permohonan dari pemenang lelang.
   Ketika ditanya apa konsekwensi hukumnya jika pada akhirnya Ningsih Suciati menjadi terpidana sementara Villa Kozy telanjur dieksekusi, Amzer Simanjuntak mengatakan tak mau berandai-andai. “Kita  tak mau berandai-andai, kita fokus yang ini dulu. Pembeli yang beritikad baik juga harus dilindungi undang-undang,”  tuturnya.   
    Sengketa antara PT Ratu Kharisma dengan Bank Swadesi terkait dengan kredit macet yang berbuntut dilelangnya barang jaminan berupa Villa Kozy, kini tengah hangat menjadi perbincangan dan sorotan publik di Bali. Hal ini mengingat eksekusi sudah akan dilakukan, meski perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
   Secara terpisah, pengacara Rita Kishore Kumar Pridhnani, Jacob Antolis mengaku sangat menyesalkan pernyataan Amzer Simanjuntak yang menyebut pemenang lelang adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum. 
   Menurut Jacob, soal pembeli beritikad baik atau tidak harus dibuktikan berdasarkan putusan hukum, padahal kasusnya sedang dalam gugatan di pengadilan. “Jadi pernyataan pengadilan itu terlalu prematur,” tegasnya.(Tety)
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Maintenance Service

service PC, notebook
Hardware, software
windows xp, vista, mac
Make Original Software
Jl. KArtini 30 Surabaya
Hubungi : ipung
(031 72780898)
 

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
Sumber: Bank Indonesia

IHSG (Indonesia) Today