Tuntut pihak perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan aturan yang ada.
Surabaya,Extremmepoint.com-Puluhan karyawan CV. Sumber Makmur, perusahaan pembuatan peleg terletak di kawasan Jl. Kapas Madya Barat II menjerit. Pasalnya, para karyawan CV cuma diberi THR Rp. 350 sampai Rp 500, itu pun dilihat dari masa kerjanya. Untuk masa kerja 17 tahun hanya diberi THR oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan yang masa kerjanya 5 tahun diberi Rp. 350 ribu.
Seperti dikatakan Usman salah satu karyawan CV. Sumber Makmur mengatakan, jumlah karyawan di perusahaan ini sekitar 30 puluh karyawan. Dan, karyawan masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB – pukul 17.00 WIB.
“Para karyawan diperas kayak sapi oleh pihak perusahaan, sedangkan hak karyawan tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan,” kata Usman saat dikonfirmasi di rumahnya, Sabtu malam (4/9).
Sebelumnya, pernah terjadi kecelakaan kerja di dalam perusahaan CV. Sumber Makmur yang di pimpin Nandar ini. Nasib naas tersebut menimpa Murniati (18) karyawan yang tinggal di dekat perusahaan itu. Akibat dari kecelakaan kerja ini, Murniati kehilangan 5 ibu jari kaki kirinya.
Sedangkan pihak perusahaan hanya memberi santunan ke Murniati sebesar Rp. 2 juta. Biaya tersebut sudah termasuk perawatan rumah sakit selama Murniati dirawat.
“Mas tahu sendiri, santunan sebesar Rp. 2 juta tidak cukup, mana hati nurani perusahaan,” imbuhnya.
Akhirnya informasi itu masuk ke telinga SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), salah satu anggota PSSI Namin bergerak hatinya untuk membantu Murniati yang mengalami kecelakaan kerja. Dan, perusahaan pun memberikan tambahan santunan pada Murniati.
Dilain tempat, Namin anggota SPSI menegaskan, setiap karyawan berhak menerima THR sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) No. PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Setiap pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja bulan secara terus menerus atau lebih.
“Kalau perusahaan tidak mau memberikan hak karyawan, kita akan angkat persoalan ini ke Disnaker Kota Surabaya,” akunya.
Menurut Namin, pihak perusahaan bisa di jerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai dengan 5 tahun penjara. (Brintixs)
Sumber foto : Dodik Patroli






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM