Buntut Perseteruan Pengurus Yayasan Tamariyah
Surabaya,Extremmepoint.com-Program revitalisasi Masjid Kemayoran terletak di kawasan Jl. Indrapura Surabaya, yang dibangun sejak zaman Belanda itu terancam batal. Sebab, pengurus lama YTMKS (Yayasan Ta’mirul masjid kemayoran surabaya) mengirimkan surat keberatan kepada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurut pengurus lama YTMKS, Masjid Kemayoran berada di bawah naungannya, bukan pengurus baru. Dampaknya ummat masjid Kemayoran menggugat.
Surat itu tertanggal 21 Juni 2010 dan ditandatangani KH M. Bashori, Basofi Sudirman, M. Hari Wahyudi, dan Bambang Sukarsono. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus YTMKS mengacu akta Wawan Setiawan. Surat yang ditandatangani itu tidak menyebutkan jabatan di yayasan. Yang jelas, inti surat tersebut adalah pengurus lama keberatan jika pemugaran masjid dilakukan di bawah pengurus YTMKS baru berdasar akta Wachid Hasyim.
Salah satu poin surat menyebutkan, Masjid Kemayoran beserta Taman Pendidikan Ta'miriyah sah milik mutlak YTMKS akta Wawan Setiawan. Karena pengiriman surat tersebut, Jumat lalu (13/8) tim PU pusat mendatangi pengurus YTMKS baru. "Mereka bilang mau mengecek ke Bambang Sukarsono. Ya, kami persilakan," ujar Yasin Ruslan, sekretaris umum YTMKS akta Wachid Hasyim.
Sebetulnya, renovasi Masjid Kemayoran bakal dimulai pada 2 September kemarin. Beberapa bagian masjid bersejarah itu bakal dikembalikan sesuai dengan bentuk awal. Tujuannya, fisik masjid lebih tampak alami. Alokasi dana untuk pembangunan tahap itu sekitar Rp 2 miliar. Namun, boleh jadi karena ada persoalan dualisme kepengurusan tersebut, tim Kementerian PU bakal berpikir ulang.
Menanggapi itu, takmir Masjid Kemayoran dan pengurus baru YTMKS tidak mau ambil pusing. Batal atau diteruskannya proyek renovasi tidak akan mengganggu aktivitas yayasan sehari-hari. "Kenapa harus ngotot? Renovasi bukan ambisi pribadi yayasan," terang Ruslan.
Dia menjelaskan, renovasi tersebut bertujuan untuk melestarikan cagar budaya. Selain itu, pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan renovasi. Seluruh proses pengajuan renovasi ditangani sepenuhnya tim dari ITS. Karena itu, jika pusat berencana membatalkan renovasi, takmir Masjid Kemayoran dan pengurus baru YTMKS tidak akan mempermasalahkan. "Di proposal yang dikirimkan ITS juga berbunyi untuk pelestarian cagar budaya," tegasnya.
Supardi, wakil sekretaris YTMKS akta Wachid Hasyim, menambahkan, klausul yang diajukan pengurus lama terbilang aneh. Betapa tidak, di situ dinyatakan bahwa masjid adalah milik yayasan. Menurut dia, klaim itu salah besar. Sebab, Masjid Kemayoran ada lebih dahulu ketimbang yayasan. Bahkan, jika masjid tidak ada, yayasan tidak mungkin muncul. (misteri/brintix)






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM