Sunday
May 20th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Metropolitan Hukum & Kriminal Uang Rp 85 Juta Melayang, Calon Polisi Kena Tipu

Uang Rp 85 Juta Melayang, Calon Polisi Kena Tipu

E-mail Print PDF


Surabaya,Extremmepoint.com-Ingin menjadi anggota bintara polisi segala cara ditempuh, walau pun memakai uang pelicin yang penting cita-cita bisa terwujud. Tapi naas bagi Ahmad Yani (32) warga Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Yani yang ingin mendaftarkan Agus Hendrasyah (20) adiknya menjadi polisi pun pupus sudah. Karena janji yang disampaikan Zaidah Warsini (40) warga Sidosermo Surabaya,
lolos menjadi anggota polisi gagal dan uang sebesar Rp 85 juta tak bisa dikembalikan.
"Korban ini ditipu oleh pelaku yang menjajikan akan dapat meloloskan adiknya dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 125 juta dan sudah membayar uang sebesar Rp 85 juta," kata Kapolsek Wonocolo AKP Esti Setija Oetami kepada wartawan di mapolsek, Jalan Jemursari, Jumat (3/9/2010).
Awalnya, korban dan pelaku ini berkenalan di Rutan Medaeng. Saat itu, korban
menjenguk ayahnya yang ditahan dan menjadi napi Medaeng. Sedangkan pelaku juga
menjenguk suaminya yang menjadi napi Medaeng karena kasus pemalsuan surat-akta
nikah.
Dari perkenalan itu, korban mengutarakan jika adiknya ingin mendaftar sebagai bintara polisi. Hal itu menjadi kesempatan bagi pelaku dan menyampaikan ke korban, bahwa dirinya dapat meloloskan adiknya menjadi polisi, dengan syarat membayar Rp 125 juta.
Meski menelan biaya sebesar itu, tak dipermasalahkan bagi korban, asalkan adiknya dapat menjadi polisi. Sekitar 31 Desember 2009 di rumah pelaku di Sidosermo, korban membayar uang sebesar Rp 50 juta dan pembayaran yang kedua kalinya dibayar sekitar Februari 2010 sebesar Rp 35 juta.
Meski sudah dilakukan pembayaran, tidak ada tanda-tanda adik korban menjalani tes. Korban pun curiga dan menanyakan perkembangan seleksi adiknya menjadi polisi.
"Padahal saat itu tidak ada pendaftaran calon bintara polisi," ujar Esti
Setelah didesak korban, pelaku mengakui tidak ada pendaftaran polisi. Pelaku

akhirnya mendaftarkan adik korban menjadi sekolah calon bintara TNI AD, tapi gagal. Pasalnya, sebelum mengikuti seleksi calon bintara TNI AD, pelaku mengajak korban untuk mencekup kesehatan adiknya. Hasilnya, adiknya mempunyai penyakit varises yang dapat menggagalkan tes.
"Karena punya penyakit seperti varises, dia tidak saya daftarkan," kata Zubaidah di hadapan penyidik.
Pelaku yang juga sebagai Pembina Penyalur Tenaga Kerja Muslim Kota Surabaya ini
mengatakan, korban selama ini sering bermalam di rumahnya saat akan menjenguk
orang tuanya di Rutan Medaeng. Ia mengaku salah telah menipu korban.
Sebelum kasus tersebut berlanjut ke kepolisian, korban ingin menyelesaiakan secara kekeluargaan. Tapi nyatanya, pelaku tidak ada itikad baik mengembalikan uang Rp 85 juta itu. Pelaku sempat memberikan jaminan mobil Daihatsu Xenia. Setelah diselidiki, mobil tersebut adalah mobil rental. Pelaku juga memberikan jaminan sertifikat tanah. Ternyata, sertifikat tanah itu bukan milik pribadinya tapi orang lain.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah pelaku mempunyai relasi di kepolisian maupun di lingkungan Kodam V Brawijaya, pelaku mengaku tidak mempunyai relasi sama sekali dan murni atas inisiatif sendiri.
"Saya akui saya salah, saya khilaf. Uangnya saya gunakan untuk membiaya anak
saya kuliah, sekolah dan kebutuhan sehari-hari," tutur ibu 4 anak ini. (Nyoman)

 

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Maintenance Service

service PC, notebook
Hardware, software
windows xp, vista, mac
Make Original Software
Jl. KArtini 30 Surabaya
Hubungi : ipung
(031 72780898)
 

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
Sumber: Bank Indonesia

IHSG (Indonesia) Today

Hot topic

 

Pembangunan Tol di Bali Rampung 2013

 DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Pembangunan jalan tol yang menghubungkan jalur Nusa Dua -...

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber Menggetarkan Dunia Jurnalis

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah pelengkap tambaha...

Jasa Antar

Extremmepoint Project

Legal Consultant/Lawyer

KANTOR HUKUM/ LAW FIRM
SATYA WIRA JUSTISIA


Jl. Kartini 30 Surabaya 60263
Telp. (031)5678860, (031)71381232
Fax. (031)5678860

Who's Online

We have 79 guests online