Surabaya,Extremmepoint.com-Dugaan pemerasaan yang dilakukan Front Pembela Indonesia (FPI) pada Cokro Wijoyo terdakwa kasus perjudian, Jum’at siang FPI datangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim di Jalan Ahmad Yani. Untuk melapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Cokro Wijoyo terdakwa kasus dugaan perjudian.
"Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Cokro dan 8 orang penasehat hukumnya," ujar Sekjen FPI Jatim, M Chaerudin kepada wartawan usai mendatangi ruang Pelayanan dan Pengaduan Ditreskrim Polda Jatim, Jumat (27/8/2010).
Chaerudin yang datang bersama pengurus FPI Jatim lainnya serta kuasa hukumnya Andry Ermawan. Chaerudin mengatakan, kedatangannya ke Polda Jatim, setelah
menelaah pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Cokro Wijoyo (58) warga Praapen Indah yang juga pemilik Sky Club di Apartemen Twin Tower lantai 19, Jalan Kalisari, tempat perjudian yang digrebek Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dalam pledoi tersebut diterangkan, "FPI / Formabes yang semula ikut memimpin berunjuk rasa dan melakukan intimidasi, ternyata kemudian melakukan tawaran
berupa permintaan sejumlah uang, bilamana Tim Penasehat Hukum menginginkan penggembosan massa oleh oknum polisi, sehingga persidangan berjalan baik/tertib
dan Majelis Hakim tidak takut".
"Itu tidak benar. Apalagi mereka menolak dengan tegas demi kewibawaan pengadilan maupun mengatasnamakan agama. Makanya kita melaporkan ke polda," tegasnya. (Nyoman)






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM