SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Andri Susanto (26) asal Setro Baru Utara gang 4 Surabaya, yang di Vonis 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim, akhirnya mau mengakui kesalahannya diruang sidang. Andri terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana Asusila, kepada Bungah kadis yang masih bau kencur dan berusia 15 tahun Selasa (07/02) di PN Surabaya.
Andri Susanto ditangkap pada 5 Oktober 2010 oleh Tim Anggota PPA Polrestab
es Surabaya. Andri dilaporkan Pihak keluarga Bungah, nama samarannya,dengan pasal penculikan Anak dibawah umur.
Karena saat Terdakwa Andri dan bungah menjalani hubungan asmara yang berawal dari Situs Jejaring Sosial (Facebook), tidak seorangpun mengetahui hubungan terlarang ini, antara Andri dan Bungah saat itu. Sehingga membuat laki-laki yang beranak tiga ini nekat membawa lari Bungah, yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Namun selama menjalani hubungan 4 bulan, Nia Istri Andri sendiri tidak pernah mendengar hubungan asmara suaminya dengan tetangganya ini(Bungah). Dan selama 4 bulan menjalani hubungan asmaranya, Andri dan Bungah sudah melakukan hubungan Intim layaknya seperti suami Istri sebanyak empat kali.
Hal inilah yang mebuat berang keluarga Bungah,sehingga melaporkan Perbuatan Andri Kepolisi, dalam Amar Putusannya, Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) tahun 2002, tentang tindak pidana perlindungan Anak.






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM