Sunday
May 20th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Metropolitan Hukum & Kriminal Anas, Partai Demokrat Dan Ratu Penipu Di PN Surabaya

Anas, Partai Demokrat Dan Ratu Penipu Di PN Surabaya

E-mail Print PDF


ELIZABETH SUSANTI : Anaslah orang pertama yang terlibat dalam  kasus tersebut, karena saya  mempunyai bukti tentang kasus Wisma Atlit itu.

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Elizabeth Susanti kembali bernyanyi dihadapan Wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Elizabet yang disapa lisa ini punya bukti atas keterlibatan Anas Urbaningrum terhadap kasus Wisma Atlit. Senin (06/02). 

Kali ini Wanita yang berjilbab ini, kembali Mencokot nama Anas Urbaninggrum, yang katanya saat itu Ia (Elizabeth) masih bergabung dengan Demokrat. “Saya siap untuk mempertanggung jawabkan ini, karena semua bukti tentang Anas maupun Partai Demokrat ada pada saya,” ujar Lisa di Ruang Sari kepada extremmepoint.com, Senin (6/2) PN Surabaya. Masih dari Lisa. “Partai Demokrat sebelum berkuasa saya terlebih dulu yang membesarkannya bersama Anas, namun ketika saya seperti ini, mala dibiarkan begitu saja.

Masih dari Elizabeth, sedangkan terkait  kasus Wisma Atlit, “Anaslah orang pertama yang terlibat dalam  kasus tersebut, karena saya mempunyai bukti tentang kasus Wisma Atlit itu,”katanya. Kasus penipuan ini bermula dari Tumbar (DPO) yang menyampaikan mandat Dr H Rasiyo M.Si (Sekda Prov. Jatim) kepada Elizabeth, yang katanya ada mencari orang untuk masuk PNS dilingkungan Provinsi Jawa Timur tanpa tes, yang mana pembicaraan tersebut dibenarkan oleh Ahmad Zainun Nail (DPO), juga kepada si Terdakwa Elizabeth. Bahwa apa yang disampaikan Tumbar itu benar. Dan Elizabethpun menanggapinya benar. Karena Tumbar adalah orang yang dekat dengan Rasiyo.

Kemudian Elizabeth dan Tumbar merencanakan untuk bertemu dirumah Rasiyo. Dan dalam pertemuan itu Tumbar meminta  kepada Elizabeth untuk setiap Calon PNS harus memenuhi beberapa  persyaratan. Seperti.Surat lamaran kerja, Kartu Keluarga,SKCK, Ijasah Pendidikan Terakhir, foto ukuran 3x4  3 lembar, 4x6 3 lembar,surat kesehatan bersih  dari Narkoba, KTP, uamg  tanda jadi sebesar Rp 35 juta, dan uang muka sebesar Rp 10 juta. Kemudian omongan Tumbar ini, diteruskan Elizabeth ke Samiran dan ke Rita, untuk mau mencari orang untuk masuk PNS. Namun pembicaraan Tumbar dan Elizabeth ini akhirnya berbuntut panjang,karena korban merasa ditipu oleh Tumbar dan Elizabeth sehingga kasus tersebut sampai kerana hukum.

Senin (06/02) Elizabeth kembali duduk dikursi panas untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. Dalam tuntutan yang dibacakan Bunari, SH, dari Kejaksaan Surabaya selaku Jaksa Penuntut, bahwa terdakwa Elizabeth didakwa melakukan tindak pidana penipuan, maka sesuai pasal  378 dan pasal 372 KUHP Terdakwa dijerat dengan Ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara. ‘’Kami keberatan  dengan  Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, maka kami akan melakukan Perlawanan hukum, dengan  mengajukan Esepsi Ketua  Majelis,”cetus salah satu Kuasa Hukum Elizabeth, Jandar Bumi, SH diruang sidang. Dan sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda Esepsi dari kuasa hukum Terdakwa.
(ROB/KYY)
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Last Updated ( Tuesday, 07 February 2012 03:27 )  

Maintenance Service

service PC, notebook
Hardware, software
windows xp, vista, mac
Make Original Software
Jl. KArtini 30 Surabaya
Hubungi : ipung
(031 72780898)
 

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
Sumber: Bank Indonesia

IHSG (Indonesia) Today

Hot topic

 

Pembangunan Tol di Bali Rampung 2013

 DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Pembangunan jalan tol yang menghubungkan jalur Nusa Dua -...

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber Menggetarkan Dunia Jurnalis

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah pelengkap tambaha...

Jasa Antar

Extremmepoint Project

Legal Consultant/Lawyer

KANTOR HUKUM/ LAW FIRM
SATYA WIRA JUSTISIA


Jl. Kartini 30 Surabaya 60263
Telp. (031)5678860, (031)71381232
Fax. (031)5678860

Who's Online

We have 78 guests online