SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Saiful Bin Rifai (29) Asal Krembangan Jaya Utara gang 8/37 Surabaya, dan Anu Rofik Bin Rifai (34) asal Pasuruan Rembang, kembali duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan Vonis Yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim Mugiono, SH atas keduanya di PN Surabaya. Rabu (01/02)
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Mugiono, kedua terbukti secara sah dan
meyakinkan, karena melakukan tindak pidana kekerasan secara Fisik kepada korban Hargono Asal krembangan, atau melakukan tindakan Pidana kepada orang lain. Maka sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP kedua Terdakwa dinyatakan bersalah, dan memutuskan masing-masing 4 bulan penjara,” cetus Mugiono dalam Amar Putusannya.
Putusan ini lebih ringan dari Tuntutan JPU Sri Rahmawati, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut kedua Terdakwa masing-masing 6 bulan Penjara. Sedangkan. Hal yang memberatkan kedua Terdakwa karena Perbuatannya. Sedangkan Hal yang meringankan, karena kedua belum pernah berurusan dengan hukum, dan berlaku sopan dalam persidangan. Dan masing-masing Terdakwa wajib membayar biaya Perkara Rp 1000. (ROBBY)






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM