JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Penyerapan Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah sangat minim meskipun diberlakukan suku bunga rendah sebesar 7,25 persen sebagai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Banyak Konsumen menuduh pengembang sebagai penipu karena tidak dapat merealisasikan kredit pemilikan rumahnya terkait kebijakan FLPP yang baru. Dan disini, banyak konsumen tidak mau menerima dan tidak mengerti permasalahan kebijakan yang terjadi.
Apabila kebijakan ini tidak diperbaiki akan besar dampak negatifnya, untuk penyediaan rumah murah bagi rakyat. Karena yang menjadi permasalahan adalah daya beli yang tidak sesuai dengan pasokan yang ada karena mismatch yang terjadi di pasar.
Menurut Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif IPW mengatakan, “Perumahan dan Kawasan Permukiman yang membatasi bahwa program itu berlaku hanya untuk rumah minimal tipe 36, seperti dalam skema terbaru muncul aturan yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,” jelasnya pada extremmepoint.com di Jakarta, Sabtu (24/03).
Dia menambahkan, "Banyaknya stok rumah di bawah tipe 36 yang tetap tidak dapat melaksanakan akad kredit. Itu membuat permasalahan tersendiri, terkait krisis kepercayaan pasar konsumen dengan pengembang kecil," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk KPR maksimal sebesar 70 persen. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari nilai objek.
Menurut Edy Ganefo, Ketua Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) mengatakan, “ Bahwa aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 30 persen tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Uang muka minimal 30 persen tidak berlaku bagi MBR, yang berlaku hanya rumah-rumah komersiil," jelasnya pada extremmepoint.com, Selasa (20/03).
Dia menambahkan, “Aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tentunya akan berdampak bagi penjualan rumah di saat bank-bank saat ini melakukan promo KPR murah. Tentunya ada pengaruh. Tetapi, yang jadi masalahnya KPR dengan bunga 7,25 persen itu barangnya juga tidak ada. Bahkan, hampir di seluruh Indonesia, karena sekarang harga tanah sudah mulai naik. Apalagi kalau BBM (bahan bakar minyak) mau naik," tambahnya dengan senyum dan tawa.



service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM