Wednesday
Feb 08th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Health News

News

Subsidi Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Subsidi Kredit Usaha Pembibitan Sapi

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) sampai pada  2020 dan hal tersebut ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dengan Nomor 241/PMK.05/2011.Senin (16/01).

Salinan PMK yang diperoleh dari Jakarta, Senin (16/01) menyebutkan bahwa penetapan PMK itu untuk memaksimalkan pendanaan dalam program pembibitan sapi, dan AGUS D.W. MARTOWARDOJO, Menteri Keuangan menuangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, yang menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.05/2009 TENTANG KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI, menjadi 241/PMK.05/2011 dan ditetapkan tanggal 27 Desember 2011 yang berbunyi :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6, angka 7 dan angka 14 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

                                                                                    Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

1.

Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi.

 

2.

Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.

 

3.

Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah perusahaan peternakan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan Usaha Pembibitan Sapi.

 

4.

Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

 

5.

Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.

 

6.

Perusahaan Peternakan adalah perusahaan yang berbadan usaha dan bergerak di bidang peternakan sapi serta memiliki usaha pembibitan sapi yang direkomendasi oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota.

 

7.

Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang pembibitan sapi, yang Calon Peserta/Peserta KUPS terdaftar sebagai anggotanya.

 

8.

Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak Pembibitan adalah kumpulan peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, dan kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

 

9.

Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.

 

10.

Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.

 

11.

Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS.

 

12.

Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana yang berisi ketentuan mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan pembayaran subsidi bunga KUPS, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.

 

13.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

14.

Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

2.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

                                                                             Pasal 6

 

KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan Subsidi Bunga berakhir paling lambat tahun 2020.

3.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

                                                                             Pasal 8

 

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama jangka waktu kredit yang berakhir paling lambat tahun 2020.

4.

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

                                                                             Pasal 10

 

(1)

Subsidi Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. 

 

(2)

Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri:

 

 

a.

rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga;

 

 

b.

rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan

 

 

c.

tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan.

 

(3)

Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data penyaluran KUPS yang disampaikan oleh Bank Pelaksana.

 

(4)

Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran KUPS, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, secara periodik atau sewaktu-waktu.

                                                                                       Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditempat lain, menurut Nasir, warga Sidokaton, Jombang mengatakan, “Kami merasa gembira dengan adanya Permenkeu ini karena sangat membantu untuk usahanya dan beberapa kelompok pembibit yang belum mengetahui berita ini juga akan mengajukan permohonan setelah mendengar kabar tersebut dari extremmepoint yang berkunjung didesa kami.”(TIMSUS)
 

Dunia Malam Selalu Indah

Dunia Malam Selalu Indah

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Petugas g...

SARANA MESUM KOMPLEK GRIYA TAMAN ASRI

SARANA MESUM KOMPLEK GRIYA TAMAN ASRI

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM Kurangnya penerangan dan petugas jaga (satpam) di Perumahan Griya Taman Asri, Kletek, Sepanjang dimanfa...

Last Updated ( Sunday, 18 December 2011 14:10 )

Kinerja Bupati Jombang Buruk

Kinerja Bupati Jombang Buruk

JOMBANG, EXTREMMEPOINT.COM : -   Warga Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang adalah korban penggelapan kretek desa, mereka tela...

SAMPAH PEMKAB SIDOARJO MENUMPUK

SAMPAH PEMKAB SIDOARJO MENUMPUK

Djoko Susilo, Dubes Indonesia(Duta Besar) untuk Swis kepada H Saiful Ilah Bupati Sidoarjo, d...

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 9

Maintenance Service

service PC, notebook
Hardware, software
windows xp, vista, mac
Make Original Software
Jl. KArtini 30 Surabaya
Hubungi : ipung
(031 72780898)
 

Kurs IDR

8-Feb-2012 / 16:10 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9100.00 8850.00
SGD 7333.90 7103.90
HKD 1174.50 1140.40
CHF 10007.20 9701.20
GBP 14517.30 14083.30
AUD 9885.05 9579.05
JPY 118.75 114.28
SEK 1375.65 1325.35
DKK 1639.65 1576.85
CAD 9177.05 8878.05
EUR 12105.80 11737.80
SAR 2435.60 2351.60
Sumber: Bank Indonesia

IHSG (Indonesia) Today

Hot topic

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber Menggetarkan Dunia Jurnalis

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah pelengkap tambaha...

 

Majikan Sadis Penjarakan Pembantu Setia

Jakarta,extremmepoint.com: - Akibat tidak sanggup menghadapi Debt Colektor ,Rasminah (40...

Jasa Antar

Extremmepoint Project

Legal Consultant/Lawyer

KANTOR HUKUM/ LAW FIRM
SATYA WIRA JUSTISIA


Jl. Kartini 30 Surabaya 60263
Telp. (031)5678860, (031)71381232
Fax. (031)5678860

Who's Online

We have 42 guests online