TUBAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Mucikari dengan seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) berhasil ditangkap oleh Petugas Polres Tuban ketika mengelar razia dikawasan Cangkring, Desa Kepohagung, Kecamatan Rengel.
Mucikari, Pasri (45), warga Desa Kepohagung, Kecamatan Rengel, Tuban. Pasri merupakan mucikari yang menyewakan kamar kepada para PSK. PSK yang ditangkap yaitu Ayana (29), asal Desa Weringin, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, aparat sudah beberapa kali menerima keluhan dari masyarakat setempat, karena hal itu akhirnya melakukan razia, petugas mendapati rumah milik Pasri tersebut yang disewakan kepada para PSK untuk dijadikan tempat melayani tamunya. Dan Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pasri dan Ayana. Ketika dilakukan penangkapan, Ayana baru saja melayani tamunya.
Menurut AKP Nursento, Kasubbag Humas Polres Tuban mengatakan, "Pasri menyewakan kamar kepada PSK dengan harga Rp 15.000 untuk setiap kencan, sedangkan dalam pengakuannya PSK baru tiga hari beroperasi di kawasan tersebut," katanya pada extremmepoint.com Minggu (13/05).



Health
service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM