JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) akan menelusuri adanya penjualan lencana secara bebas di masyarakat umum. Selasa (17/01)

Menurut Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan,”saat berbincang dengan extremmepoint.com. "Nanti kita selidiki dengan adanya penjualan lencana Polri secara bebas di masyarakat umum," Selasa (17/01).
Dia menambahkan, “Ada kabar penjualan lencana Polri di salah satu situs komunitas, yang mana hal ini akan dilaporkan pada Kepala Bidang Pengamanan Internal Mabes Polri agar ditindaklanjuti. Sebetulnya ya tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Menurut rumor, salah satu situs komunitas, malah menawarkan benda-benda berupa lencana Polri yang biasa dipakai anggota polisi dan pin berlogo Polri bertuliskan penyidik. Barang itu ditawarkan dengan harga Rp150 ribu.
Selain lencana, situs itu juga menawarkan logo-logo khusus seperti DPR RI, Mahkamah Agung, Menteri, Paspampres, Polri, Perbakin, Mabes TNI, dan Marinir, yang dapat ditempel di pelat nomor atau dikendaraan. Apabila barang tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab dan dipastikan akan digunakan sebagai alat pelengkap kejahatan.(TIMSUS)






service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya