Pasuruan,Extremmepoint.com:-Turunnya Permendiknas No 37 tahun 2010 tertanggal 22 Desember lalu berdampak pada kesibukan baru Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, aturan yang memuat petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011, memaksa Diknas bekerja extra keras mendampingi sejumlah sekolah SD dan SMP dalam pembuatan RKA (Rancangan Keuangan dan Anggaran) sebagaimana diwajibkan dalam aturan baru itu. Dalam aturan Permendiknas tersebut memang mengubah pola pencairan yang semula dana BOS dari kantor Kementrian Pendidikan turun langsung ke rekening masing-masing sekolah, kini dana tersebut harus mampir dulu ke kas daerah.
Pengambilan dana BOS yang dulu begitu mudah mengingat dana sudah ada di rekening sekolah kini ada aturan baru yakni sekolah harus mengajukan RKA yang di dalamnya memuat penggunaan selama satu tahun yang diajukan ke Dispendik dan harus di setujui oleh Dewan.
Dalam pembuatan RKA inilah yang menjadi beban baru Diknas, sebab sesuatu yang tidak biasa dilakukan sekolah baik SMP maupun SD sedikit menyulitkan mereka, sehingga tepaksa Diknas dibantu pengawas bahu membahu membantu pembuatan RKA tersebut.
“Aturan pemerintah saat ini memang lebih sulit terkait pencairan BOS, makanya semua kepala sekolah kita undang untuk diarahkan bagaimana cara pembuatan RKA, “ tukas Kadispendik Iswahyudi dihubungi Memo melalui phonselnya kemarin.
Sementara itu, beberapa kepala sekolah yang dihubungi Memo secara terpisah mengaku stres atas aturan baru ini, sebab menurut mereka, sekolah sudah sangat membutuhkan itu, namun harus mengajukan RKA yang pembuatannya cukup rumit.
“Semua sekolah baik SD maupun SMP saat ini lagi “puyeng” mas, aturan baru dari Mendiknas ini cukup menyulitkan pencairan dana BOS, padahal kita sangat butuh dana itu secepatnya, “ tukas Hamzah Kepala Sekolah SMPN 1 Beji saat ditemui Memo di kantornya kemarin.
Diketahui, BOS sendiri merupakan bantuan terhadap sekolah yang diperuntukan pembiayaan bagi siswa siswi sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama. Anggaran BOS untuk SMP sendiri senilai Rp. 47.500/siswa/bulan.
Tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana BOS langsung lewat rekening masing-masing sekolah. Namun tahun 2011 ini ada perubahan dengan munculnya Permendiknas NO. 37 tahun 2010 yang mempersulit pencairannya. Akibatnya sekolah dibikin pusing karena tidak terbiasa dengan aturan itu yang memaksa sekolah harus bikin RKA dalam pencairan dana BOS.
Ironisnya, meski sudah di ajukan RKA, pengambilan dananya tidak serta merta semua bisa dilakukan, namun ada mekanisme termen per tiga bulan yang disesuaikan dengan kebutuhan selama tiga bulan tersebut. (L4Mxxx)
service PC, notebookHardware, softwarewindows xp, vista, macMake Original SoftwareJl. KArtini 30 Surabaya 
KANTOR HUKUM/ LAW FIRM